Permohonan bantuan permodalan ini lalu dikabulkan termasuk pinjamannya disetujui sebesar Rp2 miliar dan telah ditransfer ke rekening KSP Agung Lestari, belakangan dua tersangka ini menyalahgunakan dana tersebut dan tidak disalurkan kepada nasabah maupun anggota koperasi di dalam daftar penerima.

Bahkan dana ini malah dibelanjakan membeli rumah toko (ruko) sebagai aset mereka, sehingga dari perbuatannya negara dirugikan sebesar Rp1,4 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid