Semarang, Aktual.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang terus memanggil beberapa saksi dari cabang olahraga (Cabor) dan pengurus atas kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Semarang periode 2012-2013 yang menyeret tersangka bendahara KONI Semarang Djody Aryo Setiawan.
Kepala Kejari Semarang, Asep Nana Mulyana melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Arifin Arsyad menerangkan, bahwa saksi yang dipanggil berjumlah tiga orang dari cabor dan 2 pengurus.
“Aturanya 4 saksi dipanggil, cuma 1 ijin berhalangan datang. Hari ini dari 1 cabor bola Voly dan 2 pengurus KONI Kota Semarang (Wakil ketua umum III dan Sekretaris umum),” kata Arifin dihubungi Aktual.co, Jumat (18/2).
Arifin menyebutkan, saat ini tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jawa tengah sudah mulai turun untuk menghitung kerugian keuangan negara
“Tim BPKP Jateng, sudah turun kesini untuk mengumpulkan data-data kelengkapan dalam menghitung kerugian negara,” terangdia.
Saat ditanyakan modus apa yang dilakukan tersangka, apakah berupa mark up atau penyelewengan, Arifin enggan untuk menjawabnya.
“Jangan menanyakan substansi itu, karena masih dalam proses penyidikan. Kita tunggu saja hasilnya, jangan berandai-andai dulu,” ceplos Arifin
Untuk diketahui, Djody dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31/ 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20/ 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Asep menegaskan, pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi dana hibah KONI akan dilakukan setiap pekan pada hari kerja.
Artikel ini ditulis oleh:

















