Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Papua Barat, sedang mempersiapkan surat dakwaan terhadap dua tersangka perkara dugaan korupsi APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.

“Kedua tersangka dugaan korupsi berinisial ‘AY’ dan ‘SN’ tersebut diserahkan oleh penyidik Polres Manokwari Januari 2015 untuk diproses ke Pengadilan,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manokwari Jhon Ilef Malassam, SH yang ditemui di Manokwari, Minggu (1/2).

Dia mengatakan, apabila pekan ini surat dakwaan kedua tersangka dugaan korupsi itu tuntas, maka penyidik kejaksaan langsung melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Manokwari untuk disidangkan.

“Kedua tersangka sejak di serahkan oleh penyidik Polres Manokwari kepada kejaksaan pekan lalu langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan setempat,” kata Jhon Ilef.

Sedangkan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa enam unit mobil dan tiga unit sepeda motor di titip di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Manokwari agar aman.

Jhon Ilef menyampaikan, perkara dugaan penyelewengan dana APBN 2012 pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat senilai Rp40 miliar tersebut juga melibatkan dua tinggi pada Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat.

“Kedua pejabat Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat yang turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini adalah RJR selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HTU selaku Kepala Dinas,” ujarnya.

Dia lebih jauh mengatakan, penyidik Polres Manokwari telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) kedua pejabat tinggi Dinas Peternakan Provinsi Papua Barat itu kepada kejaksaan, namun berkas perkara kedua tersangka belum diserahkan guna diproses ke pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh: