Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat segera menuntaskan kasus dugaan penyelewengan proyek Sistem Perpipaan Air Minum (SPAM), yang terletak di Kabupaten Lombok Utara.

“Sesuai dengan instruksi Kajati NTB, kasus ini harus segera tuntas,” kata Kajati NTB melalui Kasi Penkum dan Humas I Made Sutapa di Mataram, Rabu (29/7).

Dikatakan dia, untuk perkembangan penanganan kasusnya saat ini, tim penyidik telah menetapkan seorang tersangka berinisial BES, yang diketahui menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek.

Penetapan BES sebagai tersangka setelah Kejati NTB meningkatkan status kasusunya ke tahap penyidikan. Terkait hal itu juga, tim penyidik kini masih menunggu hasil audit nilai kerugian negara dari BPKP NTB.

“Sebenarnya kasus ini tinggal menunggu hasil audit nilai kerugian negaranya, untuk itu kami terus berkoordinasi dengan BPKP NTB, semoga dalam waktu dekat ini hasilnya dapat segera disampaikan,” ujar dia.

Selain itu, dalam perkembanganannya tim penyidik telah memeriksa para saksi yang berasal dari lembaga pemerintahan dan pihak kontraktor pemegang tender. “Iya, untuk saksi yang telah kami periksa dan mintai keterangannya, berjumlah kurang lebih 30 orang, termasuk juga keterangan dari tersangka,” ujar Sutapa.

Bahkan, beberapa bulan lalu tim penyidik Kejati NTB juga telah turun ke lapangan bersama dengan tim ahli konstruksi bangunan dari Universitas Mataram guna memeriksa bangunannya secara fisik.

“Dari hasilnya, sudah kita sampaikan ke BPKP NTB sebagai bahan referensi untuk menghitung nilai kerugian negara,” ujar dia.

Anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat pada tahun 2012 itu diketahui mencapai angka Rp 12,5 miliar dan disalurkan ke Pemerintah Kabupaten Lombok Utara sebelum terpisah dengan Pemkab Lombok Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu