Padang, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang memusnahkan ratusan barang bukti dari berbagai putusan tindak pidana berkekuatan hukum tetap di Gedung Kejari Padang, Gajah Mada, Kota Padang, Rabu (29/11/2017).

Selain Kejari Padang, pemusnahan juga dilakukan oleh Badan Narkotika Kota (BNK) Padang, Reskrim Polresta Padang dan Lapas Kelas II Muara Padang.

Kepala Kejari Padang, Syamsul Bahri menyebutkan, pemusnahan barang bukti tindak pidana merupakan rangkaian proses penegakkan hukum. Dimulai dari penyidikan di kepolisian hingga memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

“Jaksa merupakan eksekutor dalam pemusnahan barang bukti. Kalau tidak dimusnahkan, barang bukti akan menumpuk. Dengan pemusnahan, barang bukti jadi jelas kemana perginya,” kata Syamsul usai melakukan pemusnahan.

Disebutkan Syamsul, pemusnahan barang bukti oleh Kejari Padang itu berupa Narkotika dan Psikotropika. “Dimana, terdiri dari Sabu-sabu seberat 300,93 gram, Ganja seberat 11,325,55 gram, Pil Extacy seberat 18,67 gram dengan jumlah perkara sebanyak 203 perkara,” jelas Syamsul.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid