Jakarta, Aktual.co — Kejaksanaan Negeri Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur menyita sejumlah dokumen di kantor Bulog setempat, terkait kasus dugaan korupsi bantuan beras bagi warga miskin.
“Berkas yang kami sita itu, yang dipandang perlu sebagai bahan penyidikan,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto, Rabu (20/5).
Dokumen di kantor Bulog Madura itu disita penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Pamekasan, Selasa (19/5). “Kalau selain dokumen tidak ada yang kami sita,” ujar dia.
Selain menggeledah kantor Bulog Madura, tim penyidik Kejari Pamekasan juga meninjau stok beras di gudang Bulog Pamekasan, untuk mencocokkan data beras yang ada di gudang itu dengan pengakuan tersangka. Beras Bulog yang diduga digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu sebanyak 1.504,7 ton, dengan nilai total kerugian negara mencapai Rp12 miliar.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp12 miliar ini berdasarkan hasil perkembangan penyidikan oleh Kejati Jatim, yang kemudian ditindak lanjuti oleh tim penyidik Kejari Pamekasan. Sebelumnya juga, Kejari merilis, kerugian negara dalam kasus pengadaan beras fiktif itu hanya Rp1,8 miliar berdasarkan harga tebus raskin oleh warga penerima bantuan.
Akan tetapi, katanya, setelah dilakukan penghitungan berdasarkan harga normal, yakni harga pembelian oleh pihak Bulog kepada rekanan, diketahui bahwa jumlah total kerugian negara dalam kasus pengadaan beras fiktif itu sebesar Rp12 miliar. Sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka itu masing-masing berinisial SU, PA, ES, HA, SM, PA, MA, KA, ID, NS dan SU.
Penetapan 11 orang tersangka ini setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan maraton kepada 30 orang, baik dari pihak Bulog, tim pengawas dan mitra atau rekanan pengadaan beras Bulog. Semula, pihak Bulog Subdivre Jatim melaporkan, beras sebanyak 1.504,7 ton itu hilang dari Gudang Bulog yang terletak di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan.
Namun, setelah Kejari melakukan penyidikan, beras itu bukan hilang, akan tetapi karena pengadaan fiktif yang dilakukan oknum pegawai Bulog bekerja sama dengan mitra kerjananya atau rekanan pengadaan beras.
Kesimpulan tentang adanya pengadaan beras fiktif di Bulog Madura itu, setelah kami melakukan pemeriksaan kepada sekitar 30 orang, terkait kasus hilangnya beras di Gudang Bulog Madura yang dilaporkan ke Kejari Pamekasan.
Jumlah kerugian negara sebesar Rp12 miliar ini belum termasuk kerugian tahunan yang dialami oleh negara sebesar Rp58 miliar lebih hingga 2014 ini, karena digelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab berdasarkan hasil kajian Forum Kajian Kabijakan Publik (FPPK), setiap bulannya beras yang disalurkan kepada masyarakat hanya sekitar 3 kilogram, dari seharusnya 15 kilogram.
Bahkan beberapa desa di Kabupaten Pamekasan pencairan raskin hanya dilakukan sekitar 6 bulan dalam setahun. Padahal, jatah yang sebenarnya 12 bulan, termasuk bantuan raskin ke-13.
“Dalam waktu dekat, bekas penyidikan kasus dugaan korupsi raskin ini akan kami serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Pamekasan Agita Tri Moertjahjanto.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu