Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Sampit menahan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Ririn Rosyiana karena diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi.
“Informasi yang saya terima dari anggota memang seperti itu, yakni ditahan. Namun saya selaku pimpinan di DPRD Kabupaten Kotim belum ada mendapat surat pemberitahuan secara resmi dari pihak kejaksaan,” kata Ketua DPRD Kotim Jhon Krisli di Sampit, Rabu (1/4).
Dia pun memastikan, penahanan Ririn Rosyana dipastikan tidak akan mengganggu kinerja DPRD Kotim, terutama di Komisi I. Dia pun menyarahkan sepenuhnya kasus Ririn Rosyana ke proses hukum.
Menurut Jhon Krisli, meski telah ditahan Ririn Rosyana masih sah dan tetap menjadi anggota dewan karena belum ada ketetapan hukum yang sah terkait kasus yang menimpa bersangkutan.
“Kasus ini saya kembalikan ke fraksi dan partai politik yang mengusungnya dan selaku pimpinan saya juga belum ada menerima laporan secara resmi dari fraksi maupun komisi tempatnya bekerja.”
Sementara itu, penahanan terhadap anggota DPRD Kotim itu karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus tindak pindana korupsi pengadaan alat pembelajaran multimedia di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim tahun anggaran 2008 silam.
Penahanan terhadap Ririn Rosyana anggota fraksi PKB tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit menerima pelimpahan kasus tersebut dari penyidik Polres Kabupaten Kotim.
Selain anggota DPRD Kotim pihak Kejaksaan sebelumnya juga telah menahan tujuh orang tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus yang sama.
Ketujuh orang tersebut berinisial, To, So, Vi, Wi, Hr, Mn, Ki, dan Sa. Sebelum menahan Ririn Rosyana dan ketujuh orang lainnya tersebut Kejaksaan juga telah menahan beberapa orang pejabat Disdik Kabupaten Kotim lainnya, seperti Yo, Ci, dan Im.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu