Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara, telah memulai penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan.
Kajari Nunukan Teguh Ananto mengungkapkan bahwa penyelidikan ini terkait dengan asumsi kerugian negara lebih dari Rp 3 miliar pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Penyelidikan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kita lakukan 22 November 2023. Kita temukan adanya potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang dalam alokasi anggaran BLUD RSUD Nunukan Tahun anggaran 2021 dan 2022, dengan nilai Rp 3 miliar lebih,” kata Teguh Ananto dalam keterangannya, Kamis(11/1).
Hingga saat ini, Kejari Nunukan telah memeriksa sekitar 12 saksi, termasuk pejabat di RSUD Nunukan, pegawai RSUD, dan beberapa tenaga honorer.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan dana Covid-19 untuk kepentingan pribadi pada tahun 2021 dan 2022.
Teguh Ananto menegaskan bahwa status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi tahap penyidikan.
“Saat ini, kami telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, untuk mencari serta mengumpulkan bukti, guna membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ujarnya.
Kajari Nunukan berharap agar penyidikan ini dapat segera menemukan titik terang, dan para tersangka dapat menerima ganjaran setimpal atas perbuatan mereka.
“Mohon kasus ini menjadi perhatian, sampai kasus ini kami tuntaskan,” tambahnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah