Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Asep Mulyana menjami tidak ada politisasi terhadap sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani lembaganya, terutama menjelang Pilkada Kota Semarang 2015.
“Tidak ada kaitan politis, kejaksaan berpegangan pada alat bukti,” tegas Asep di Semarang, Sabtu (31/1).
Menurut dia, siapa pun yang terkait dengan kasus hukum, dengan dasar alat bukti yang ada, akan diproses. Sejumlah perkara korupsi yang berkaitan dengan mantan pejabat serta APBD Kota Semarang disidik Kejaksaan Negeri.
Kasus-kasus tersebut di antaranya kasus dugaan korupsi program promosi Pemerintah Kota Semarang tahun 2007 yang dikenal dengan Semarang Pesona Asia.
Kasus tersebut menyeret staf ahli Wali Kota Semarang Harini Krisniati sebagai tersangka. Dalam kasus ini, dua mantan Wali Kota, Sukawi Sutarip dan Soemarmo HS juga diperiksa sebagai saksi.
Kasus lain yang ditangani kejaksaan yakni dugaan penyimpangan dana hibah untuk KONI Kota Semarang tahun 2012-2013.
Dalam perkara tersebut, kejaksaan menetapkan Bendahara KONI Kota Semarang yang juga pengurus PDI Perjuangan kota setempat Djodi Aryo Setiawan sebagai tersangka.
Berkaitan dengan pelaksaan Pilkada 2015, hingga saat ini, baru petahana Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi yang siap maju kembali.
Sementara mantan Wali Kota Soemarmo HS yang juga masih memiliki kesempatan mencalonkan diri belum menyatakan keinginannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu