Sidoarjo, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menahan Kepala Desa Gempolsari, Tanggulangin, AH terkait dugaan penjualan tanah dan bangunan masjid atau fasilitas umum di desa setempat dengan kerugian negara Rp3,1 miliar.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo, Suhartono, Selasa (23/2), mengatakan selain AH, petugas juga menahan MS, seorang takmir masjid yang turut serta dalam kasus tersebut.

“Dalam menjalankan peranannya, MS yang merupakan pihak yang menandatangani perubahan status hak milik tanah fasum,” katanya.

Hal itu dilakukan, kata dia, karena dalam verifikasi ganti rugi daerah terdampak Lumpur Lapindo, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak akan memberikan ganti rugi apabila status tanahnya merupakan fasum namun akan diberikan tanah pengganti.

“Sehingga, status tanah tersebut direkayasa sedemikian rupa supaya BPLS memberikan ganti rugi,” katanya.

Sementara itu, kata dia, AH selaku kepala desa sudah mengetahui status tanah fasum tersebut dan meloloskan status tanah Fasum yang berubah menjadi hak milik MS saat diverifikasi oleh BPLS dengan nilai ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar.

“Dari perubahan status tanah yang diajukan kepada BPLS itulah untuk persyaratan mendapatkan ganti rugi. Sehingga, setelah dilakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka, menurut tim kejaksaan sudah terbukti, dan penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses pemeriksaan di persidangan,” katanya.

Ia mengatakan, dari kasus tanah Desa Gempolsari ini masih ada dua tersangka lagi yang saat ini masih belum ditahan masing-masing AL selaku mantan kepala desa dan AK selaku mantan BPD.

“Meski keduanya saat dilakukan pemanggilan tidak datang dan kurang kooperatif, namun kami tetap upayakan kepada keduanya untuk pemanggilan lagi,” katanya.

Terpisah, Penasihat Hukum tersangka MS, Jupri mengatakan seharusnya Kejari Sidoarjo mempertimbangkan penahanan kliennya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara