Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Kabupatem Pasaman Barat, Sumatera Barat telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi pengadaan mobil dinas bupati dan wakil bupati ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sumbar di Padang.
“Benar, perkara (tersangka Hendri Tanjung) sudah KAMI limpahkan ke PN Tipikor di Padang pada Selasa (6/1),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Ampek, Yudi Indra Gunawan melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Ihsan di Simpang Ampek, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, sebelumnya dalam perkara tersebut terdakwa telah ditahan ditingkat penyidikan sejak tanggal 4 Nopember 2014 di Cabang Rumah Tahanan Negara Lubuk Sikaping di Talu Kecamatan Talamau.
Selain itu di tingkat penuntutan ditahan sejak tanggal 31 Desember 2014 di Rumah Tahanan (Rutan) Muaro Padang. Dia menegaskan berdasarkan laporan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Padang pada perkara itu diduga negara dirugikan sebesar Rp276,88 juta.
“Setelah dilimpahkan ke PN Tipikor Padang maka dalam waktu dekat sidang perdana akan segera di mulai dengan waktu disesuikan,” kata dia.
Dia mengatakan, tersangka yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat itu diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.
Pasal itu sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain itu dengan dakwaan subsidiair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu