Jakarta, Aktual.com — Satu Kapal LCT milik terpidana kasus ilegal loging dan pencucian uang, Labora Sitorus dilelang oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang Prasetyo Dwiharjo mengatakan, lelang tersebut dilakukan sebelum Labora Sitorus dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Sorong, pada Januari 2015.

Dia menambahakan, lelang kapal milik Labora itu dilakukan untuk umum dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang dengan nilai Rp 200 juta.

“Total nilai aset bekas anggota Polres Raja Ampat itu, yang sudah dieksekusi oleh Kejaksaan mencapai Rp 6 miliar,” kata dia, Jumat (6/11).

Sejauh ini, sambung dia, aset milik Labora masih banya yang belum disita yakni berupa mobil, alat berat, kapal, kayu dan bahan bakar minyak.

“Eksekusi aset Labora yang tersisa itu. Tidak sekaligus, tapi dilakukan secara bertahap sampai tuntas,” kata dia.

Sebelumnya juga, ujar dia, Labora menggugat pihak Kejaksaan terkait surat penetapan eksekusi aset PT Rotua, sebagai bukti tindak pidana ilegal loging dan pencucian uang.

“Namun gugatan itu tidak mempengaruhi proses eksekusi aset PT Rotua milik Labora Sitorus sebagai barang bukti tindak pidana ilegal loging dan pencucian uang sesuai putusan Mahkamah Agung,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu