Jakarta, Aktual.com — Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat Nurhadi memvonis mati Muhammad Mufaddam 22 tahun, pembawa 4,2 kilogram sabu. Mufaddam alias Fadal warga Aceh itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Nurhadi juga menyatakan, terdakwa merupakan anggota sindikat jaringan internasional, karena aksinya dikendalikan rekannya Rizal dari Malaysia. “Saat sabu-sabu itu diambil oleh terdakwa dari Panton Labu, Rizal langsung menghubungi terdakwa melalui telepon selulernya dan menjelaskan upah dari pekerjaannya membawa sabu tersebut sebesar Rp 20 juta,” kata majelis di Pengadilan Stabat, Sumut, Kamis (25/6).

Hakim mengatakan, perbutan terdakwa sewaktu membawa sabu naik mobil L 300 nomor polisi BK 1199 PQ, tidak bisa ditolerir. “Karena jutaan anak bangsa ini nantinya yang akan menjadi korbannya, sehingga majelis berketetapan untuk menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa,” katanya.

Mufaddam ditangkap 4 Desember 2014, ketika dia naik mobil penumpang yang dirazia aparat polisi Besitang. Dalam tas hitam yang dibawa terdakwa ditemukan bubuk putih diduga jenis sabu golongan satu seberat 4,2 kilogram. Barang bukti tersebut telah dimusnahkan pihak kepolisian setelah mendapatkan penetapan dari pihak Kejaksaan.

Usai pembacaan vonis mati, terdakwa Mufaddam terlihat lesu dan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan proses hukumannya kepada pengacaranya Syahrial. Syahrial langsung menyatakan banding, sementara jaksa penuntut umum Boston, menyatakan pikir-pikir.

Di luar persidangan, Iwan, orang tua terdakwa Mufaddam, didampingi istrinya terlihat meneteskan air mati dan pasrah. “Kami hanya pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada pengacara, untuk kelanjutannya,” katanya, sambil menangis.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu