Puluhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) melakukan aksi memperingati 18 tahun Reformasi di kawasan Car Free Day,Bunderam HI, Jakarta, Minggu (22/5/2016). Selain aksi memperingati 18 tahun Reformasi, mahasiswa UI menagih janji kepada Pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia yang belum ditepati.

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menahan delapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Energi Sumber Daya Mineral. Namun, satu tersangka mengajaukan praperadilan.

“Sudah ada delapan dari 13 tersangka yang kami tahan. Akan tetapi, satu tersangka berinisial AZ mengajukan praperadilan,” ujar Kejari Kabupaten Pekalongan Ahelia Abustam di Pekalongan, Minggu (24/7).

Delapan tersangka tersebut, antara lain Direktur CV Mentari Pagi, Prw dan CV Ganesa, AS, Direktur CV Dwi Karya, MB, rekanan CV Wahyu Putra, MY.

Ia mengatakan kejari melakukan pemanggilan ulang terhadap empat tersangka lainnya bagi yang sempat mangkir hingga selanjutnya menahan para tersangka.

“Mereka adalah dari CV sejahtera KH, CV Arya Putra, UT, CV Sidodadi BS, dan CV Kurnia Abadi, Sf. Tersangka yang maju dalam praperadilan yakni berinisial AZ,” katanya.

Ia yang didampingi Kasi Intel, Slamet Hariyadi, mengatakan meski satu tersangka mengajukan praperadilankan tetapi sampai saat ini belum ada surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Pekalongan.

“Sampai saat ini surat pemberitahuan belum ada, dan untuk saat ini kita sedang fokus dalam persiapan praperadilan. Setelah itu pemanggilan tahap selanjutnya kita lakukan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka