Jakarta, Aktual.com — Bekas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang, Banten, Diding Iskandar resmi ditahan Kejaksaan Negeri Tangerang terkait kasus korupsi pengadaan mobil tangga pemadam senilai Rp 10 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan Diding ditahan bersama Direktur PT Matra Perkasa Utama Adrian Roesli. Adapun dasar penahanan kedua tersangka yakni hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp 4,7 miliar dari total pengadaan mobil tangga pemadam sebesar Rp 10 miliar.

“Hasil audit telah kita terima satu minggu lalu dari BPKP dan sekarang kami langsung lakukan penahanan karena adanya kerugian negara,” ujar dia di Tangerang, Rabu (28/10).

Sementara itu, penahanan kepada kedua tersangka berdasarkan pada Pasal 21 ayat 4 KUHP, karena kedua tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Selanjutanya, tambah Edward, kedua tersangka akan mendekam di Rumah Tahanan Tindak Pidana Korupsi Serang. Edward menjelaskan kedua tersangka dianggap telah bersepakat jahat melakukan perubahan nilai serta spesifikasi dari barang yang dibeli dengan menggunakan uang dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp 10 miliar.

Selain itu, dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bahwa Harga Penilaian Sendiri (HPS) untuk satu unit mobil tangga yang diimpor dari Turki itu, dibuat tanpa melalui prosedur yang jelas.

“Awalnya, untuk casis mobil tangga tersebut harusnya merek Hino namun di rubah menjadi merek Folkan,” katanya.

Kasi Pidsus Kejari Tangerang Raymond Ali mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara.

Kasus ini sudah masuk tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. “Kalau berkasnya sudah lengkap, kasus ini akan secepatnya kami limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang, ” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu