Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, menahan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan batas kota yakni jalan layang atau Flyover Cibodas. Penahanan dua tersangka itu, karena berkas keduanya sudah dinyatakan lengkap dan siap untuk diserahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Edward Kaban mengatakan, Kejaksaan Negeri Tangerang sebelumnya telah menerima pelimpahan tahap dua kasus tersebut dari Polres Metro Tangerang Kota.

Adapun kedua tersangka yakni Oktavianus Sitompul selaku pemborong dan Dharma Sutisna sebagai staff di Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan juga ketua pelaksana proyek. Keduanya ditetapkan tersangka karena turut serta melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana proyek pembangunan flyover Cibodas yang merugikan negara Rp 1,2 miliar.

“Kedua tersangka akan ditahan di rumah tahanan Serang sambil menunggu proses persidangan di Tipikor Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar di Tangerang, Kamis (20/8).

Selanjutnya, Kejari Tangerang sedang menyiapkan kelengkapan administrasi termasuk menyiapkan Jaksa Penuntut Umum surat perintah penahanan. Mengenai ancaman bagi keduanya yakni sesuai pasal 2 ayat 1, pasak 7 ayat 1 huruf A junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu