Sidoarjo, Aktual.com – Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, mengeksekusi ustadz Alfian Tanjung ke Lapas Porong Sidoarjo usai kasasinya ditolak MA terkait kasus yang tertuang dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Rachmat Supriady mengatakan, penolakan kasasi tersebut tertanggal 7 Juni lalu dan baru bisa dilaksanakan eksekusinya saat ini.

“Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya memutus bersalah kepada terdakwa dengan vonis 2 tahun penjara terkait kasus ujaran kebencian saat memberikan ceramah di sebuah masjid di Surabaya pada Februari 2017,” katanya saat dikonfirmasi di Lapas Kelas 1 Surabaya di Porong Sidoarjo, Senin (11/6).

Saat itu, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya dan dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tetap menjatuhkan vonis 2 tahun pada Alfian.

“Baru setelah itu, mengajukan kasasi hingga akhirnya Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa ini,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara