Tim penyidik dari Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejagung memasuki mobil usai mengamankan dokumen ketika menggeledah Kementerian BUMN di Jakarta, Kamis (25/6). Penggeledahan itu dilakukan untuk mengembangkan kasus dugaan penyimpangan pengadaan 16 unit mobil listrik yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp 32 miliar. ANTARA FOTO/Wahyu utro A/ed/nz/15

Jakarta, Aktual.com — Tim penyidik dari satuan tugas anti korupsi Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, melakukan serangkaian penggeledahan terhadap kantor Dinas Pekerjaan Umum. Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen proyek pembangunan jalan Ngade Sone tahun anggaran 2014 senilai Rp 8,5 miliar.

Penggeledahan tersebut dipimpin langsung Kajari Ternate Andi Muldani Fajrin, Selasa (1/9) sejak pukul 08.00-14.00 WIT. Dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita dan mengantongi puluhan dokumen terkait proyek tersebut yang dikemas dalam masing-masing dua tas kofer maupun kartun aqua.

Andi mengatakan, penggeledahan dilaksanakan berkaitan dengan dokumen-dokumen proyek Ngade Sone yang saat ini sedang diproses hukum Kejari Ternate. “Kami telah menyita sejumlah dokumen terkait proyek tersebut sebagar barang bukti untuk mengungkapkan dugaan kasus tersebut,” kata dia.

Penggeledahan dilakukan di ruang ULP, Keuangan, Bina Marga dan Sekretariat. “Dokumen yang diamankan selanjutnya disortir dan bila tidak berkaitan dengan proyek tersebut nantinya dikembalikan,” kata Andi.

Penggeledahan dokumen, lanjutnya, berkaitan telah ditahannya tiga tersangka. Dia juga mengisyaratkan, kemungkinan sejumlah saksi-saksi akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan.

“Saksi masih dibutuhkan untuk pendalaman pengungkapan kasus tersebut,” ujar Andi.

Kasus dugaan korupsi anggaran pembangunan jalan ngade sone yang terletak di Kelurahan Kasturian Kecamatan Ternate Utara, senilai Rp 8,5 Miliar, telah menyeret sebanyak tiga tersangka yakni Kepala Dinas PU, Isnaini Pandsiraju, Isra Muksin dan Nasrun Samaun.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu