Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerima berkas kasus dugaan pemalsuan dengan tersangka anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Suprapto dari Kepolisian Resor setempat.

“Pada Senin (26/7), kami menerima berkas kepolisian. Berkasnya sudah lengkap dan akan kami tindak lanjuti dengan membuat dakwaan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Wates Saring di Kulon Progo, Selasa (28/7).

Setelah dakwaan selesai, kata dia, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas bersama tersangka ke Pengadilan Negeri Wates agar kasusnya segera disidangkan. “Pelimpahan berkas paling lambang tujuh hari setelah diterima di Kejari. Kemungkinan akan dilimpahkan ke PN Wates minggu depan,” katanya.

Selain itu, pihaknya akan melayangkan surat pemberitahuan kepada Ketua DPRD Kulon Progo, bahwa telah menerika berkas dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh anggotanya. Dia berharap, dengan surat pemberitahuan ini ditindaklanjuti dengan menonatifkan Suprapto sebagai anggota dewan.

“Setelah dilimpahkan ke PN Wates, status Suprapto berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Sehingga, yang bersangkutan harus non-aktif sebagai anggota dewan. Surat yang kami kirimkan bisa menjadi bahan usulan ke Gubernur DIY menonaktifkan Suprapto,” kata dia.

Saring mengatakan, Suprapto dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun penjara. Namun, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dengan alasan ada tugas kedinasan yang harus diselesaikan yang bersangkutan.

“Keluarga dan kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan dan berjanji tidak akan menghilangkan alat bukti. Tersangka masih aktif menjadi anggota dewan dan harus menjalankan tugas kedewanan,” kata dia.

Sebelumnya, Kanit III Satreskrim Polres Kulon Progo Ipda Cakra mengatakan kasus yang melibatkan anggota DPRD Kulon Progo dari Fraksi Gerindra Suprapto berawal dari laporan masyarakat. Suprapto diduga telah memalsukan formulir model BB-1, sehingga bisa lolos menjadi calon anggota dewan dari Partai Gerindra pada Pileg 9 April 2014.

“Kemudian kami menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan setelah alat bukti cukup, kami menaikkan kasus ke penyidikan dan menetapkan Suprapto sebagai tersangka,” kata Cakra.

Cakra mengatakan berdasarkan hasil vonis Pengadilan Negeri Wates, Suprapto pernah dijatuhi vonis lima bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Vonis tersebut sesuai surat keputusan Nomor 134/PidB/2009/PN.WT tertanggal 3 Desember 2009 atas kasus Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

“Kami telah memeriksa Suprapto sebagai tersangka sebanyak dua kali. Sebelum melakukan pemeriksaan, kami terlebih dulu mendapat izin dari Gubernur DIY tertanggal 24 Februari 2015 Nomor 171/1629 tentang Persetujuan Pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Kulon Progo,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu