Jakarta, Aktual.com — Jaksa akan memeriksa Bendahara Umum Setda Maluku, Ibrahim Tuankotta terkait penyidikan kapal ikan fiberglass Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat tahun anggaran 2013.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Bobby Palapia mengaku, sudah menyampaikan surat pemanggilan kepada Ibrahim pada awal pekan ini. “Jadi Ibrahim akan dimintai keterangan sebagai saksi dijadwalkan pada pekan ini,” ujarnya di Ambon, Rabu (29/7).
Penjelasan Ibrahim dibutuhkan untuk melengkapi berkas dari lima tersangka yang telah ditahan penyidik di Rutan Klas II Waiheru, Ambon. “Kami harapkan Ibrahim kooperatif agar tidak menghambat proses penyidikan yang intensif dilakukan saat ini oleh tim penyidik,” kata Bobby.
Lima tersangka yang telah ditahan di Rutan Kelas IIA Waiheru, Kota Ambon adalah mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (KP), Bastiang Mainassy dan Direktur PT Sarana Usaha Bahari Benjamin Sutrahitu pada 8 Juni 2015.
Direktur PT Faibrit Fiberglass, Suratno Ramly pada 9 Juni 2015 dan Direktur PT Satum Manunggal Abadi, Satum ( 15 Juni 2015) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abdul Latif Latuconsina pada 19 Juni 2015.
Penahanan kelima tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan, baik hasil pemeriksaan mereka maupun sejumlah saksi lainnya. Saksi-saksi yang telah diperiksa antara lain Direktur CV Alfa Grasio Galilea, Remsius Talanila selaku konsultan pengawas untuk proyek kapal penangkap ikan berukuran 15 GT, Muhammad Safar Latuconsina selaku Kasubag Perencanaan DKP Maluku, Sekretaris Panitia Pemeriksa Barang, Jonas Bernabus dan Ketua Panitia Lelang, Chali Sahusilawane.
Begitu pun, Ketua Panitia Pemeriksa Barang, Renot Hetaria serta anggota panitia pemeriksa barang yakni Peter Leiwakabessy dan Absalon Unitli. Ramly adalah kontraktor yang mengerjakan proyek pengadaan kapal penangkap ikan fiberglass di DKP Maluku masing-masing berbobot 30 GT senilai Rp 7,44 miliar dan 15 GT senilai Rp 2,91 miliar.
Pekerjaan tersebut disubkan kepada PT Faibrit Fiberglass oleh PT Satum Manunggal Abadi dan PT Sarana Usaha Bahari selaku pemenang tender. Kendati proyek pengadaan kapal penangkap belum rampung. Namun anggaran dicairkan 100 persen.
Bastiang yang masih menjabat Kadis Pariwisata Maluku itu dalam proyek ini merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu