TP4 dibentuk berdasarkan KEPJA No. KEP-152/A/JA/10/2015 tentang Tim Pengawalan dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Kejaksaan RI.
“Komitmen Kejaksaan bukan hanya penegakan hukum dalam orientasi penindakan, tetapi juga berpikir dengan paradigma baru yakni pencegahan,” kata dia.
(Wisnu)