Denpasar, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Bali telah menyiapkan empat jaksa senior untuk menangani kasus pembunuhan dan penelantaran ENG, dengan tersangka Agustinus Tai Andamai dan Margriet Christina Megawe.
Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan menuturkan, pembentukan tim itu setelah adanya SPDP pada 16 Juni lalu. Kejati juga langsung membentuk tim untuk menangani kasus yang menyita perhatian publik tersebut.
“Ada empat jaksa senior yang akan menangani kasus penelantaran anak,” kata Ashari saat ditemui di Kejati Bali, Rabu (24/6).
Empat jaksa senior tersebut adalah I Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Ariani dan Purwanti. “Mereka ini para jaksa senior yang ditunjuk menangani perkara penelantaran anak,” kata Ashari.
Sementara untuk penanganan kasus pembunuhan ENG dengan tersangka Agustinus Tai Andamai, Ashari mengaku tak ingat betul berapa jumlah jaksa yang telah disiapkan. Yang pasti, katanya, tim sudah dibentuk dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Bali.
“Yang pasti lebih dari dua orang dan mereka juga jaksa senior dipimpin oleh Kasi Pidum Kejati Bali,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu