Semarang, Aktual.co — Penanganan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Klenteng Sampo Kong senilai Rp14,5 miliar sejak 6 November 2013 lalu belum ada kejelasan hingga sekarang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi berkilah akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) karena belum ditemukan kerugian negara dan dua alat bukti sah.
Meski begitu, dirinya tetap meneruskan proses penyidikan sampai saat ini. “Prosesnya tetap berjalan, kita terus berusaha selesaikan. Kita perlu mengetahui dokumen administrasi dana-dana sumbangan dari luar itu bagaimana?. Pihak Sampokong belum memberi kejelasan pembukuan itu,” terang dia di Semarang, Sabtu (21/3).
Hartadi mengatakan, untuk kasus hibah Sampokong saat pertama dilakukan penyelidikan seolah-olah ada penyimpangan, namun setelah ditelusuri sudah dikerjakan lagi. 
“Waktu proyek dana hibah turun, proyek itu sudah dikerjakan Rp.4 miliar, akan tetapi dibayar Rp6 miliar. Pemikiran kita selisih itu dianggap kerugian negara, ternyata mereka malah mengerjakannya lagi,” katanya.
Hartadi mengatakan kendala proses penyidikan pembangunan Klenteng Sampo Kong di gabung dengan dana hibah dari masyarakat. “Jadi kita susah untuk menentukan kerugian negaranya, karena bercampur dananya,” ucapnya.
Pihaknya megaku sudah menelusuri untuk mengetahui kerugian negaranya. Faktanya, susah menghitung kerugian negaranya. “Cara menghitung jumlah kerugian, kayaknya susah. Satu-satunya cara untuk mengetahui kerugian negara dengan menyesuaikan dana sumbangan masyarakat dan dana hibah dengan banguanan yang ada. Artinya, kalau bangunan itu lebih besar dari dana hibah berarti tidak ada kerugian dan sebaliknya bila dana hibah lebih besar dari bangunan berarti ada kerugian negaranya,” ungkapnya.
Diketahui, penyidik Kejati Jateng menetapkan pelaksana pembangunan Sam Poo Kong, Tutuk Kurniawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Print-36/0.3/Fd.1/11/2013, tertanggal 6 November 2013. Diketahui, pada kurun waktu 2011-2012.
Panitia pelaksana telah menerima dana hibah dua tahun secara berturut-burut senilai total Rp14,5 miliar. Bos New Atlas Taxi Semarang itu dicekal untuk bepergian keluar negeri selama enam bulan.
Dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk Yayasan Kelenteng Sam Poo Kong Semarang 2011-2012, dengan tersangka Tutuk Kurniawan yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng mandek (berhenti) atau tanpa perkembangan.

Artikel ini ditulis oleh: