Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Bengkulu memastikan, akan menuntaskan pengusutan dugaan korupsi kasus bantuan sosial tahun anggaran 2013. Hal tersebut sekaligus membantah, tudingan gabungan mahasiswa terhadap dugaan mempetieskan kasus yang saat ini diusut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu.
“Saya siap dipindahkan kalau kasus ini tidak tuntas,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu A Darmansyah di Bengkulu, Selasa (23/6).
Namun demikian, penuntasan kasus tersebut harus dilalui dengan proses dan sesuai prosedur hukum. Darmansyah meminta mahasiswa agar memahami proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar nantinya bukti yang dilimpahkan ke pengadilan tidak cacat secara hukum.
Sementara itu, Presiden Mahasiswa IAIN Bengkulu mengungkapkan, penahanan Wali Kota Helmi Hasan sudah seharusnya dilakukan, karena Helmi dianggap mangkir lima kali panggilan penyidik.
“Sesuai aturan dua kali mangkir itu sudah bisa memberlakukan penahanan, karena tidak kooperatif,” kata Iqbal Arfi.
Dia pun memastikan, akan terus mengawal kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara sebesar Rp 11,4 miliar itu. “Kami tidak mau, tiba-tiba kasus ini nantinya mundur, kami tetap akan mengawal sampai kasus ini tuntas di pengadilan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu