Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan akan terus mengusut kasus korupsi pupuk bersubsidi dengan tersangka bekas Kepala Perwakilan PT Pusri Yogyakarta, Edi Sumarno yang saat ini terkapar sakit.
“Proses hukum kasus korupsi pupuk bersubsidi senilai sekitar Rp600 juta tersebut tetap dilanjutkan, dan tidak akan dihentikan. Hanya saja kami masih menunggu kondisi kesehatan tersangka membaik untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DIY Azwar, Selasa (15/9).
Menurut dia, sesuai KUHAP, surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 bisa diterbitkan jika perkara tidak cukup bukti atau bukan merupakan tindak pidana. “Pemeriksaan perkara tidak bisa dihentikan karena alasan tersangka sakit,” kata dia.
Dia mengatakan, tim Kejati DIY terus memantau kondisi kesehatan tersangka Edi Sumarno, yang dijerat atas kasus dugaan korupsi pupuk subsidi di Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman pada 2008 ini.
“Tiap satu bulan sekali, tim dokter dari RSUP Dr Sardjito datang ke rumah tersangka untuk mengecek kesehatannya. Pantauan terakhir, kondisi Edi yang sudah berusia 80 tahun itu masih drop. Apabila tim dokter menyatakan kondisinya sudah memungkinkan, kami akan langsung lakukan pelimpahan tahap dua.”
Azwar mengatakan, penyidikan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 600 juta ini menjadi salah satu prioritas penanganan Kejati DIY melalui Satuan Tugas Khusus. Terlebih kasus ini sempat mandeg pada 2012 disebutkan karena alasan tersangka tunggal meninggal dunia.
“Namun faktanya, yang bersangkutan masih hidup, sehingga kami membuka kembali penyidikan kasus tersebut.”
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat Jogja Corruption Watch Baharuddin Kamba meminta dalam kasus ini, kejaksaan tidak hanya fokus pada materi korupsi. Tapi juga menelusuri terbitnya surat kematian palsu atas nama tersangka yang akhirnya menjadi dasar dikeluarkannya SP3.
“Ini harus diselidiki, kenapa bisa ada surat kematian palsu. Perbuatan ini juga masuk dalam tindak pidana pemalsuan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu