Jakarta, Aktual.co — Kasus yang menimpa Office boy yang dijadikan Direktur PT Imaji Media, Hendra Saputra, menyebut bahwa petugas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ‘mendandani’ dirinya saat hendak dibawa ke Jakarta saat ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur. Namun, saat dikonfirmasi Kejati DKI mengklaim tak mengetahui hal itu.
“Nggak ada itu, mengada-ada. Bohong itu,” kata Kasipenkum Kejati DKI Waluyo ketika dihubungi, Kamis (30/10).
Waluyo berdalih bahwa jaksa menangkap Hendra berdasarkan alat bukti. Malahan Waluyo menuding kesaksian Hendra itu isapan jempol semata.
“Kita kan berdasarkan alat bukti. Nggak ada itu didandani seperti direktur memangnya sandiwara,” kilahnya.
Hendra hari ini bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) untuk Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian. Hendra menyebut tindakan jaksa ‘mendandaninya’ agar tampilannya seperti seorang direktur dengan dibelikan baju motif kotak-kotak serta celana panjang.
“Saya dibelikan baju sama celana. Alasannya biar seperti direktur. Dia yang beliin semua,” kata Hendra bersaksi untuk Dirut PT Rifuel, Riefan Avrian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/10).
Usai bersaksi, Hendra menyebut nama Andri Kurniawan jaksa pada Kejaksaan Tinggi yang juga menyidangkan perkaranya. Soal ‘dandanan’ ini, Andri membantah berniat menjadikan tampilan Hendra sebagai direktur.
Menurut Andri, Hendra dibelikan pakaian agar Hendra terlihat rapi ketika proses penjemputan. Apalagi, ketika penangkapan pada 31 Oktober 2013, Hendra hanya mengenakan celana pendek dan kaos.
“Karena kasian, pakai celana pendek kan kasian, sampe tengah malem. Bukan didandanin. Kalau didandanin, tak beliin jas,” kata Andri.
Kepergian Hendra bersama istrinya ke Samarinda memang atas perintah Riefan. “Saya dipaksa bu Kristi katanya ada pekerjaan baru,'” sebut Hendra. Kristi Yuliani mantan karyawan PT Rifuel dalam sidang mengakui menyuruh Hendra ke Kaltim.
Di persidangan Hendra kembali menegaskan tidak tahu menahu urusan proyek videotron. Memang diakui dirinya menandatangani sejumlah dokumen terkait kontrak pekerjaan.”Nama saya dijadikan direktur Imaji Media oleh Pak Riefan,” sambungnya.
Dalam perkara ini, Hendra dihukum penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan. Pengadilan Tinggi DKI kemudian menguatkan putusan pada Pengadilan Tipikor.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby