Jakarta, Aktual.com — Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M. Nasrun menjelaskan bahwa berkas-berkas kasus Wayan Mirna Salihin (27), yang diserahkan penyidik Polda Metro masih belum layak untuk menaikan status saksi menjadi tersangka.
“Ada beberapa hal yang harus dilengkapi, berkaitan dengan masalah-masalah untuk melengkapi nantinya berkas perkara terhadap kasus ini,” ucap Nasrun di Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1).
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengakui, bahwa adanya sejumlah saksi ahli yang di data ulang dan alat bukti yang perlu dikoreksi.
“Satu atau dua hari, kami lakukan langkah-langkah signifikan untuk memenuhi kekurangan yang disampaikan pak jaksa. Jadi itu tadi masukan dr keseluruhan. Ada keterangan ahli yang harus dilengkapi, jadi kami akan panggil lagi 2-3 orang ahli untuk lakukan berita acara,” paparnya.
Artikel ini ditulis oleh: