Jakarta, aktual.com – Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta telah melaksanakan kegiatan penggeledahan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi mark up kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 Dari 500 kV Ke 150 kV Pada PT. PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024 dengan nilai pagu Rp. 219.204.394.976, yang dilaksanakan oleh PT. High Volt Technology dengan dengan nilai kontrak Rp. 177.552.218.661. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, di tiga lokasi berbeda, yaitu PT. High Volt Technology yang berada di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah yang berlokasi di Pancoran Mas, Kota Depok, serta sebuah rumah di kawasan
Lebak Bulus, Jakarta Selatan, guna mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna untuk kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Dapot Dariarma, Kamis (26/2).
Tindakan pengumpulan dan penyitaan barang bukti tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai wujud komitmen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















