Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan, Kamis (11/6). 
Bekas Menteri Badan Usaha Milik Negera itu, akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan 21 gardu induk PT PLN di Jawa, Bali dan Nusa Tenggara senilai Rp 1,06 triliun. 
“Benar, (hari ini diperiksa sebagai tersangka) jam 09.00 WIB,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Waluyo. 
Dalam kasus ini Dahlan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Jumat (5/6) lalu. Penetapan itu dilakukan setelah sehari sebelumnya, Dahlan diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. 
Meski bertindak sebagai KPA, Dahlan mengaku, kurang mengetahui perjalanan proyek tersebut. Menurut dia, penanganan proyek itu lebih banyak dikerjakan pejabat pembuat komitmen yang berisi para pegawai PLN. Para pegawai itu diangkat menjadi PPK oleh Menteri ESDM saat itu yang bertindak sebagai pengguna anggaran.
Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan orang dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur. 
Para tersangka yang telah ditahan adalah Manajer Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Jawa-Bali IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief serta Manajer Konstruksi dan Operasional Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana. 
Selanjutnya, ada Deputi Manajer Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Totot Fregatanto, serta empat anggota PPHP, yaitu Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto, dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, seorang lainnya, Direktur PT Hyfemerrindo Yakin Mandiri Ferdinand Rambing Dien sudah ditahan oleh penyidik. 
Sementara itu, dua tersangka lainnya, pejabat pembuat komitmen sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo, belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan selesai.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu