Jakarta, Aktual.co — Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M Adi Toegarisman mengaku, tidak bisa meminta Direktorat Imigrasi, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencegah mantan Direkur Utama PT PLN Dahlan Iskan bepergian ke luar negeri.
Menurut dia, pihaknya tidak berwenang mengajukan larangan keluar negeri, karena status Dahlan hanya sebagai saksi kasus dugan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara PT PLN.
“Kita tidak berwenang. Karena baru bisa mengajukan larangan bepergian ke luar negeri, jika statusnya adalah tersangka. Kalau saksi tidak bisa dicekal,” kata Adi dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (5/6).
Bekas Menteri BUMN itu hari ini kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, setelah Kamis kemarin dia pun mangkir dari panggilan penyidik.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan 15 orang tersangka. Kasus ini bermula saat PT PLN melakukan kegiatan pembangunan sebanyak 21 gardu induk pada unit pembangkit dan Jaringan Jawa Bali dan Nusa Tenggara yang dananya bersumber dari APBN sebesar Rp 1.063.700 .832.087 untuk anggaran tahun 2011 sampai dengan 2013.
Waktu pelaksanaan kontrak dilaksanakan pada bulan Desember 2011 hingga Juni 2013, dengan lingkup pekerjan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan elektromekanikal, dan pengadaan pemasangan dan transfortasi pekerjaan sipil.
Pada saat pelaksanaan penandatangan kontrak terhadap kegiatan pembangunan GI tersebut, ternyata belum ada penyelesaian pembebasan tanah yang akan digunakankan untuk pembangunan gardu induk tersebut oleh Unit Induk Pembangunan V Gandul.
Kemudian, setelah dilakukan pembayaran pencairan uang muka dan termin satu, ternyata tidak melaksanakan pekerjaan sesuai progres fisik yang dilaporkan alias fiktif. Misalnya untuk kegiatan pembangunan gardu induk 150 KV Jati Rangon 2 dan Jati Luhur sebesar Rp 36.540.049.125.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu