Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terus telusuri keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan gardu induk di unit induk pembangkit dan jaringan Jawa-Bali-Nusa Tenggara, milik Perusahaan Listrik Negara tahun anggaran 2011-2013.
“Fakta hukum akan kami ungkap. Ketika dalam fakta hukum kami bisa tetapkan UU yang lain. Kami tak akan pernah ragu-ragu menetapkannya,” kata Kepala Kejati DKI M Adi Toegarisman di gedung Kejati DKI, Jumat (5/6).
Lebih jauh disampaikan Adi, dalam proyek yang memiliki anggaran lebih dari Rp 1,6 triliun itu, jelas sekali penyimpangannya. Selain izin tahun jamak, Dahlan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN, juga disinyalir melakukan penyelewengan kewenangan.
“Prinsip kita, ketika uang negara keluar tapi enggak ada manfaat, kalo sacara hukum saya lihat, uang negara ilang lah semua. Karena proyek ketika berjalan 50 persen, ini gimana selesai? Pekerjaan teknis juga secara hukum ada maslaah,” kata dia.
Seperti diwartakan sebelumnya, Dahlan resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Selain dia, Kejati juga menetapkan status tersangka kepada sembilan pegawai PLN.
Dahlan sendiri disangka melanggara Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu