Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3). Pada sidang kelimabelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan tiga saksi ahli dari pihak penasehat hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd/17

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa majelis hakim merupakan pihak yang paling berwenang memutuskan sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Jadi soal (keputusan penundaan sidang Ahok) yang menentukan adalah hakim. Keputusan di tangan mereka,” ujar Waluyo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (6/4).

Kata dia, hakim berwenang mempertimbangkan atau mengabaikan saran Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan. Kejaksaan, akan mengikuti keputusan dari majelis hakim.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang ke-18 perkara penodaan agama akan digelar Selasa pekan depan. Kejaksaan Tinggi DKI menerima tembusan surat berisi saran yang diterbitkan Polda Metro Jaya, Rabu (5/4) kemarin.

Merujuk pada jadwal pemungutan suara Pilkada DKI tanggal 19 April mendatang, Iriawan meminta sidang itu diundur. Iriawan beralasan, penundaan itu penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban ibu kota.

(Fadlan Syam Butho)

Artikel ini ditulis oleh: