Jakarta, Aktual.com — Penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya gelar perkara kasus kematian Wayan Mirna Salihin 27 tahun, yang tewas akibat keracunan zat sianida, Selasa, (26/1).
Direktur Reskrimum Kombes Krishna Murti mengatakan, pihaknya akan melakukan ekspose perkara Mirna sekaligus menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati DKI.
Namun Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Sudung Situmorang menegaskan, bahwa surat tersebut belum mencantumkan nama tersangka pembunuh Mirna.
“Saya sudah cek di SPDP belum ada nama tersangkanya,” kata Sudung di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Selasa, (26/1).
Menurut dia, penyidik kepolisian menyambangi kantornya bertujuan untuk berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum terkait alat bukti yang sudah diperoleh. Selain itu, JPU juga akan menganalisa sejauh mana penyidikan polisi mengenai kasus tersebut.
“Hari ini kawan-kawan penyidik (polisi) sedang berunding dengan JPU. Alat bukti belum kami terima. Kami akan menunggu perkembangannya seperti apa, karena penyidikan tidak ada batas tenggat waktunya,” ujar dia.
Sebelumnya, rombongan Krishna Murti datang ke Kejati DKI Jakarta pada pukul 10.30 WIB. Kedatangan mereka untuk menyerahkan berkas acara pemeriksaan, alat bukti, SPDP, dan keterangan saksi ahli.
Krishna sendiri enggan berkomentar lebih jauh mengenai keterangan apa yang akan dipaparkan kepada JPU. “Maaf ya. Saya masuk dulu. Saya sudah terlambat,” ujar Krishna.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu