Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai putusan Hakim Praperadilan, Lendriyati Janis, yang menganulir penetapan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, sebagai tersangka mengaburkan kontruksi hukum.
Demikian disampaikan Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, di Jakarta, Selasa (4/8).
“Pertimbangan hakim tidak sesuai dengan azas hukum peradilan cepat dan biaya ringan,” kata dia.
Oleh karenanya, Kejati DKI akan akan mempelajari putusan tersebut untuk selanjutnya melanjutkan proses penegakan hukum dalam kasus korupsi gardu listrik.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan. Bekas Direktur Utama PT PLN (Persero) itu menggugat status tersangkanya terhadap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan pembangunan 21 Gardu Induk (GI) PLN tahun anggaran 2011-2013, senilai Rp 1 triliun. (Selengkapnya: Hakim Putuskan Penetapan Dahlan Iskan Sebagai Tersangka Tidak Sah).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby