Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, pembayaran uang pengganti yang tersebut, dilakukan melalui transfer Bank Mandiri.
“Ditransfer oleh pihak Samadikun melalui bank Mandiri. Makanya hari ini kami ke Bank Mandiri untuk memastikan serah terima uang pengganti,” katanya.
Pengadilan memvonis Samadikun dengan hukuman empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp169,4 miliar itu. Namun Samadikun Hartono sempat buron setelah Mahkamah Agung memperkuat putusan tersebut.
Samadikun Hartono ditangkap tim gabungan pada April 2016 setelah buron sejak 2003 di Tiongkok kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara