Tersangka Sumharmoko menjabat pula sebagai Kepala Subdirektorat Peserta Didik pada Direktorat Pembinaan SMP, Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah.

Sumharmoko dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus tersebut bermula pada 2013 Direktorat Pembinaan Kemendiknas mengadakan proyek kegiatan lomba kompetensi, sains, dan olahraga.

DIPA anggaran acara itu Rp10.884.270.000 dan digelar di dua hotel di Balikpapan, Kalimantan Timur, yakni Hotel Hakaya dan Hotel Town.

Kegiatan olimpiade itu diikuti 4.126 siswa dari 33 provinsi dengan kegiatan untuk tingkat SD diperlombangan 11 cabang olahraga, SMP tujuh cabang olahraga, dan SMA lima cabang olahraga, serta SMK lima cabang olahraga.

Untuk Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus (PKLK) atau SLB Pendidikan Dasar tiga cabang olahraga dan tingkat menengah 3 cabang olahraga.

Dalam pelaksanaannya diduga telah terjadi “mark up” (pengelembungan) biaya kegiatan itu, seperti untuk peserta, narsumber, biaya hotel dan panitia kegiatan tersebut.

Dalam kasus itu, Kejati menyita uang dari Sumharmoko senilai Rp491.238.700 dari Hotel Hakaya dan Rp117.145.500 dari Hotel Town Balikpapan.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid