Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah merampungkan 15 berkas tersangka kasus dugaan korupsipengadaan 7 ribu unit light trap (lampu perangkap hama serangga) di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman mengungkapkan bahwa pihaknya akan menelisik keterlibatan pihak lain, termasuk keterlibatan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romy) yang saat itu menjabat Ketua Komisi IV DPR RI periode 2009-2014 lalu.
Adi mengatakan, pihaknya akan memantau jalannya persidangan ke-15 tersangka tersebut untuk memastikan ada tidaknya fakta baru yang mengarah keterlibatan pihak lain.
“Kita ikutin saja, dan saya janji, siapapun yang terlibat dalam perkara, saya tidak segan-segan untuk menindaklanjuti. Siapapun yang terlibat, akan ditindaklanjuti,” ujar Adi dikantornya, Jakarta, Rabu (29/10).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan 15 orang tersangka dalam 2 tahap, masing-masing 10 dan 5 orang. Dari 15 tersangka tersebut, 9 orang di antaranya yang masuk dalam gelombang pertama, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan perkaranya tengah bergulir.
Sedangkan satu orang lainnya masih dalam proses penyelesaian. Adapun 5 yang menjadi tersangka kloter dua, proses penyidikannya kembali berjalan dan Selasa kemarin penyidik melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ke-15 orang tersangka tersebut berasal dari pihak swasta dan Kementan, di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Tanaman Pangan Udoro Kasih Anggoro, Manajer Marketing PT Harif Ikhsan Nugraha, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Agung Wradsongko.
Kemudian Ketua Pokja Pengadaan Alimin Sola, Ketua Panitia Pengadaan Hidayat Abdurrahman, Direktur Utama (Dirut) Formitra Multi Prakasa, Agus Irwanto, dan Dirut PT Andalan Persada Yanuar. Perkara light trap sembilan orang sudah disidang.
Terkait kasus tersebut, Jaksa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon dan uang tunai sejumlah Rp 6 milyar.
Light trap merupakan lampu perangkap hama menggunakan tenaga surya. Rencananya, alat ini akan dipasang di sejumlah lahan pertanian di beberapa wilayah di Indonesia, di antaranya Sumatera, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Diketahui,dalam proyek ini diduga terjadi penggelumbungan harga pengadaan light trap (lampu hama) sebanyak 7000 unit pada tahun 2012 dengan 5 perusahaan rekanan yang menang dalam proses pelelangan. Hasil penelusuran BPKP dalam kasus ini kerugian negara mencapai 33,9 milyar.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby