Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidik (SPDP) atas nama Habib Rizieq Syihab dari penyidik Polda Metro Jaya. Hal ini terkait dengan ditetapkannya Imam Besar Front Pembela Islam itu sebagai tersangka dugaan chat pornografi.
“SPDP untuk nama Habib Rizieq Syihab baru kita terima terkait UU ITE,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum, Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi aktual.com di Jakarta, Selasa (30/5).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan chat pornografi atas nama tersangka Firza Husein dari penyidik Polda Metro Jaya, Senin (29/5).
Berkas ‘Baladacintarizieq’ tersebut saat ini tengah diteliti oleh tim jaksa peneliti untuk melihat apakah berkas perkara sudah memenuhi unsur formil dan materil atau belum.
Seperti diketahui, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan chat pornografi beberapa waktu lalu.
Laporan Fadlan Syiam Butho
Artikel ini ditulis oleh: