Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menuturkan tersangka Alvin memesan narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi dan pil “happy five” sebesar Rp25 juta kepada Pretty untuk pesta narkoba di KTV Hotel Grand Mercure.
Dari penggeledahan di KTV dan Kamar 2138 Hotel Grand Mercure, polisi menyita sebungkus plastik klip berisi 0,92 gram sabu, sebungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 48 butir happy five.
“Ada beberapa artis lokal dan artis nasional, kita sedang dalami lagi,” katanya.
Kombes Argo mengatakan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menduga Pretty sebagai fasilitator yang menghubungkan antara pembeli dengan pengedar narkoba, meskipun hasil tes urine negatif.
Penyidik juga menelusuri informasi yang muncul tentang dugaan Pretty sebagai mucikari, namun sejauh ini polisi belum menemukan indikasi artis perempuan itu terlibat pidana lain.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby