Jakarta, Aktual.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat meriksa Sekretaris Daerah (Sekda) NTB H Muhammad Nur, terkait penyidikan kasus dugaan penyelewengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2010.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat I Made Sutapa mengatakan, dalam kasus tersebut, Sekda NTB H M Nur dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
“Penyidik memintai keterangannya guna mengetahui sejauhmana pengetahuan M Nur tentang mekanisme pelaksanaan proyek, baik mulai dari tahap pencairan dananya sampai penggunaannya,” kata Sutapa kepada wartawan, Senin (3/8).
Sebenarnya, selain M Nur, penyidik juga ikut meminta salah seorang staf Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk hadir di Kejati NTB guna dimintai keterangannya. “Staf kementerian itu dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait penyaluran dana proyek,” ujar Sutapa.
Namun, kata dia, staf kementerian yang bertanggungjawab dalam penyaluran DBHCHT tersebut berhalangan hadir dikarenakan kondisi kesehatannya yang kurang baik. “Alasannya sakit, jadi dia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda,” ujar dia.
Menurut dia, pemeriksaan Sekda NTB oleh salah seorang Penyidik Pidana Khusus Kejati NTB itu, saat ini masih berlangsung, setelah sebelumnya saksi menghadirkan diri pada pukul 09.00 WITA di Kejati NTB.
“Pemeriksaannya dari Senin pagi sampai sekarang masih berlangsung di ruang penyidik pidsus,” ujar dia.
Kemudian, saat disinggung terkait calon tersangka dari kasus yang telah masuk ke tahap penyidikan tersebut, Sutapa mengatakan, belum ada keterangan yang mengarah ke hal itu. Melainkan, pihaknya hingga kini masih mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk dijadikan alat bukti kasusnya.
“Jadi perkembangannya, kita belum mengarah kepada tersangka, dan masih fokus mendalami keterangan para saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Sutapa, pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi dari kalangan pejabat teras provinsi. Lima diantaranya merupakan pejabat eselon dua, yakni Mantan Kepala Bappeda NTB H Rosyadi Sayuti, Kadis Dispenda NTB Hj Selly Andayani, Kadis Disnakeswan NTB Ir Budi Septiani, Mantan Kadis PU NTB Dwi Sugianto, dan kadis Koperasi NTB Anlus Supran.
“Mereka adalah para pejabat eselon dua yang sudah dimintai keterangannya sebagai saksi,” katanya.
Diketahui, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat aliran dana dari pemerintah provinsi untuk proyek irigasi desa pada tahun 2013 di Dinas PU NTB.
Nilai tersebut, diduga sebesar Rp 32 miliar berasal dari DBHCHT tahun 2010. Nantinya setelah diambil kesimpulannya, akan diketahui siapa yang paling bertanggungjawab atas proyek yang kasusnya mulai di usut pada 2013 itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu