Jakarta, Aktual.co — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan pengeledahan kantor Dinas Pendidikan (Diknas) Provinsi Jambi, kasus program Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendiddikan Provinsi Jambi, tahun 2012.
Dalam kasus tersebut, Kejati saat ini tengah mendalami kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,2 miliar itu, yang telah menyeret bekas Kabid Dikdas Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Ernawati menjadi tersangka.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi mulai melakukan pengeledahan sekitar pukul 08:30 WIB, setibanya di kantor Diknas Pendidikan Provinsi Jambi, penyidik langsung memasuki ruang Kepala Dinas Pendidikan, Rahmat Derita.
Pengeledahan itu dilakukan untuk mencari dokumen asli terkait kasus dugaan korupsi dana Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran (PBAQ) di Dinas Pendiddikan Provinsi Jambi yang telah terjadi kerugian negara miliaran rupiah.
Dari hasil pantauan di gedung Diknas Peovinsi Jambi, terlihat beberapa orang petugas penyidik kejaksaan terlihat membongkar beberapa lemari untuk mendapatkan dokumen yang diingin penyidik kejaksaan.
Setelah mendapatlan berkas yang diperlukan penyidik langsung membawa barang bukti dokumen yang ada untuk disita sementara agar dokumennya tidak hilang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu