Gorontalo, Aktual.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menangkap buronan Yancen Tangkilisan yang merupakan terpidana perkara tindak pidana kehutanan di Bayou, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Mohammad Kasad mengatakan penangkapan terpidana dilakukan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Banggai pada Sabtu (9/10) kemarin.
Yancen yang merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana Kehutanan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terpidana Yancen Tangkilisan melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan,” ujarnya, Ahad (10/10).
Ia mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor: 1942K/Pid.Sus/2018 tanggal 20 Desember 2018 menghukum terpidana sebagaimana yang tercantum dalam amar putusan. Pertama, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa Yance Tangkilisan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Gorontalo tersebut. Kedua, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.
“Dengan adanya putusan MA tersebut maka terhadap terpidana harus menjalani pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” katanya.
Mohammad Kasad menjelaskan jika terpidana melarikan diri pada saat akan dilaksanakan eksekusi oleh Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, sehingga yang bersangkutan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid