Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan segera melimpahkan kembali berkas perkara terdakwa dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri Bandung.
“Kalau memang sudah siap semua hasil koordinasi, tahanan sudah dipinjam, pastilah kita limpahkan kembali sesuai aturan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Raymond Ali, Rabu (17/1).
Untuk diketahui, Edward Soeryadjaya selain menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, juga berstatus sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp 1,4 triliun.
Edward Soeryadjaya saat ini telah mendekam di rumah tahanan Kejaksaan Agung serta dinyatakan sehat. Kendati begitu, dalam perkaranya di Bandung, Edward Soeryadjaya berdalih sakit sehingga tidak pernah hadir dalam persidangan.
Raymond mengungkapkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengirimkan surat peminjaman tahanan Edward Soeryadjaya ke Kejaksaan Agung dan hingga sekarang masih menanti hasil dari koordinasi tersebut.
“Kita sudah kirimkan surat peminjaman ke Kejaksaan Agung, sekarang masih menunggu hasil dari koordinasi terkait peminjaman tahanan,” ucap Raymond.
Raymon menuturkan, selama semua sesuai aturan ketentuan hukum maka pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan mematuhinya.
Edward Soeryadjaya didakwa bersama Maria Goretti Pattiwael dan Gustav Pattipeilohy pada kasus dugaan keterangan palsu Akta Notaris Nomor 3/18 November 2005 guna mengklaim kepemilikan aset nasionalisasi SMAK Dago.
Sama halnya dengan Edward Soeryadjaya, Maria Goretti juga tak pernah menghadiri sidang di pengadilan sebab beralasan sakit. Padahal Dokter dan rumah sakit independen yang ditunjuk Pengadilan Negeri Bandung telah menyatakan bahwa Edward Soeryadjaya dan Maria Goretti dapat dihadirkan ke persidangan dengan didampingi ahli medis.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka