Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dalam pemberkasan kasus korupsi proyek pembangunan lintasan atletik di Stadion Tri Lomba Juang KONI, Provinsi Jambi tahun 2011 dengan tersangka Nasrullah Hamka.
“Kita hanya tinggal menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jambi, untuk segera menuntaskan pemberkasannya,” kata Kasi Penyidikan Kejati Jambi Imran Yusuf di Jambi, Selasa (11/8).
Kasus ini menyeret bekas Ketua Harian KONI Jambi, Nasrullah yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi dan tersangka lainnya Riza Pronoto, Direktur PT Almira Pramanta, selaku rekanan proyek senilai Rp 7 miliar itu.
Penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu selesai akan dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kejaksaan Tinggi Jambi telah menetapkan Nasrullah dan Riza sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 miliar tersebut.
Nasrullah selaku Ketua Komite Pelaksanaan Proyek Anggaran APBN dari Kementerian Pemuda dan Olahraga sedangkan Riza sebagai pelaksana kegiatan atau rekenan yang mengerjakan proyek tersebut. Hasil perhitungan dari tim penyidik Kejati Jambi, dari total dana anggaran sebesar Rp 7,5 miliar tahun anggaran 2012, kerugian negara hasil penghitungan sementara mencapai Rp 1,5 miliar.
Penyidik menyatakan dalam kasus itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai ketentuan sedangkan dananya sudah dibayar penuh. Guna memastikan adanya pelanggaran hukum dalam kasus ini, tim penyidik Kejati telah menurunkan tim untuk melakukan cek fisik ke lapangan dengan melibatkan para ahli.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu