Semarang, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah periksa dua orang saksi atas kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dan penyaluran Dana Bantuan Sosial Kemasyarakatan Provinsi Jateng TA 2011 dengan tersangka Agoes Soeranto, mantan Kabiro Keuangan Pemprov Jateng.

Mereka adalah Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Jawa Tengah, Prasetyo Aribowo dan pegawai BPD Bank Jateng, Andreas Budi Hartanto.

Kasi Penkum Kejati Jateng, Eko Suwarni mengatakan pemeriksaan keduanya berstatus sebagai saksi terhadap tersangka Agoes Soeranto alias Agus Kroto.

“Pemeriksaan ini untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi bansos dengan tersangka Agoes Soeranto,” ujar Kasi Penkum, Eko Suwarni, Selasa (4/8.

Pemeriksaan dalam dugaan kasus ini, lanjut Eko, terus dilanjutkan dan dikembangkan secara profesional oleh penyidik. Pasalnya, di balik kasus Bansos terkait pengembangan tersangka yang mengarah pada aktor intelektual.

“Pemeriksaan kedua saksi tersebut dimulai dari jam 10.00-12.00 WIB,” imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam kasus Bansos masyarakat yang terus ditelusuri. Apalagi melibatkan enam aktivis mahasiswa, Kepala Biro Bina Sosial, Joko Mardiyanto selaku penasihat tim verifikasi serta Ketua Tim Verifikasi Bansos, Joko Suyanto yang merupakan mantan Kabag Kesra dan Bencana Alam Binsos Pemprov kini telah ditahan pihak Kejaksaan.

Dalam nota dinas yang ditujukan Biro Bina Sosial dijelaskan agar proposal yang telah diajukan segera diproses dan uang bisa segera dicairkan. Atas perintah itu, Kabinsos lantas tidak memverifikasi nota dinas namun langsung mencairkan saja.

Dampaknya, beberapa kelompok/LSM mengatasnamakan sejumlah pihak yang tidak jelas keberadaannya. Terungkap pencairan tersebut dialirkan pada satu rekening. Meski begitu, hingga sekarang Agoes Soeranto belum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Artikel ini ditulis oleh: