Surabaya, Aktual.com – Gugatan praperadilan La Nyala Mattaliti terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Pengadilan Negeri Surabaya dinilai ada kejanggalan. Penilaian itu disampaikan Ketua Kejati Jatim Marulli.

Karena merasa ada kejanggalan, Marulli meyurati Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan. “Ini hakimnya kok pusing begitu. Saya rasa sidang ini ada kejanggalan. Makanya sebelumnya saya sudah berkirim surat ke Komisi Yudisial dan Komisi Kejaksaan. Akhirnya mereka tadi hadir memantau jalannya persidangan,” kata dia, Sabtu (9/4) dini hari.

Lantaran di persidangan yang berlangsung hingga Jum’at malam, hakim tunggal Ferdinandus menolak ada saksi fakta dari kejaksaan yang menghadirkan saksi dari internal kejaksaan. Sedangkan kalau dihadirkan saksi dari luar tidak mungkin. “Sebab penyidikan hanya dilakukan orang dalam. Nggak mungkin ada orang luar yang tahu,” ucap dia.

Seperti diketahui, sidang gugatan praperadilan La Nyala terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim diwarnai kegaduhan. Pasalnya saksi dari kejati Jatim yang menghadirkan Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana ditolak oleh hakim tunggal, Ferdinandus.

Sementara di tempat terpisah, Kuasa hukum La Nyala, Togar Manahan, mengatakan jika pihak kejati merasa dirugikan adalah hal yang wajar. Tetapi menghadirkan saksi internal adalah tidak wajar, dikarenakan akan menguntungkan pihak kejaksaan sendiri karena tidak bersifat netral.

“Masak saksi membuat kesaksian untuk dirinya sendiri. Kalau kejaksaan merasa tidak adil itu lumrah. Sebab dalam pengadilan, selalu ada yang merasa dirugikan.” kata Togar.

Artikel ini ditulis oleh: