Jakarta, Aktual.com – Usai menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardana, Kejaksaan Tinggi Jatim langsung memberi peringatkan kepada mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan karena tidak hadir dalam pemanggilan kedua. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke Rutan Medaeng dalam kasus penjualan aset milik pemprov Jatim.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menjelaskan bahwa kejaksaan tinggi tidak tebang pilih. Dalam kasus tersebut, Dahlan Iskan sudah tidak hadir hingga pemanggilan kedua.
Dahlan Iskan yang sebelumnya menjabat sebagai Dirut PT Panca Wira Usaha (PWU), rencanya, lanjut Maruli, akan dipanggil kejaksaan lagi untuk yang ketiga kalinya pada 17 Oktober mendatang. Jika Dahlan tidak hadir lagi, maka Kejaksaan tinggi akan melakukan penjemputan paksa, sekaligus pencekalan.
“Saya ingatkan agar DI (Dahlan Iskan) untuk kooperatif. Bila tidak, Kejati akan melakukan penjemputan paksa,” tegas Maruli.
Seperti diketahui, kasus dugaan penyelewengan aset PWU dibidik Kejati Jatim sejak awal 2015 lalu. Ada 33 aset berupa tanah dan bangunan diduga dijual pada saat Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU tahun 2000-2010. Dari total keseluruhan nilai total aset itu sekitar Rp900 miliar lebih.
Dalam kasus ini Kejati sudah meminta keterangan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Wardhana. Sebab, Wisnu pernah menjabat sebagai manajer aset PWU.
(Laporan: Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka