Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penahanan terhadap seorang pengusaha, Lam Chong San. Dia dijebloskan ke balik jeruji besi karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.
“Kejati Jatim telah melakukan penahanan terhadap Tersangka Lam Chong San,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Amir Yanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/12).
Dia menjelaskan Lam Chong San merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penambangan pasir besi oleh PT IMMS di Kabupaten Lumajang tahun 2010 – 2014.
Untuk proses penyidikan, lanjut Amir, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari kedepan. “Ditahan dua puluh hari kedepan, ditahan di Rutan Madaeng Sidoarjo,” jelasnya.
Disinggung soal dugaan kerugian negara, menurutnya untuk perhitungan sementara kerugian negara atas perbuatan tersangka cukup besar. “Atas perbuatan tersangka negara dirugikan sekitar Rp
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby