Surabaya, Aktual.com – Setelah berlansung sekitar 90 menit, sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan di Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya selesai dibacakan oleh tim kuasa hukum Dahlan Iskan.
Namum karena pihak termohon, dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Jatim, tidak siap jawaban, maka oleh hakim pimpinan sidang Ferdinandus, agenda sidang terpaksa dilanjutkan Senin (21/11) dengan agenda jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sekaligus menunjukkam bukti bukti.
Sementara usai persidangan, kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, meyakini jika timnya akan menang di praperadilan. Sebab, kata Indra, Kejati Jatim memang tidak prosedur dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Begini, tanggal 27 Oktober 2016 lalu telah terbit Surat Perintah penyidikan atas nama Dahlan Iskan, dan pada hari itu juga Kejati telah menerterbitkan Surat Perintah penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan, dan hari itu juga Kejati kembali mengeluarkan perintah penahanan atas nama Dahlan Iskan,” kata Indra, di Surabaya, Kamis (17/11).
Padahal, lanjut Indra, dalam aturan disebutkan bahwa penyidikan untuk menetapkan orang sebagai tersangka harus melalui proses pemeriksaan saksi lebih dulu dan menemukan alat bukti. Tetapi pada penetapan tersangka Dahlan Iskan, jaksa belum mempumyai atau melakukan penyitaan alat bukti. “Itu saja prinsipnya. Tidak perlu melebar kemana-mana.” lanjutnya.
Sementara salah satu penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, usai persidangan langsung meninggalkan lokasi enggan memberikan keterangan.
Seperti diketahui Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh kejaksaan tinggi jatim dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha yang merupakan aset BUMD. Saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha.
(Ahmad H Budiawan)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan