Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.
Dalam perkara ini jaksa penyidik Kejati Jatim telah menetapkan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka.
“Saya kira kalau dengan Kejagung pasti koordinasi. Karena sejak awal kasus ini bergulir sudah koordinasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/3).
Disinggung soal status La Nyalla Mattalitti yang menghilang saat dijemput paksa oleh penyidik di beberapa tempat tinggalnya apakah akan dijadikan DPO, Amir Yanto menjawab diplomatis.
“Kalau yang kita dengar Kasipenkum Kejati Jatim sudah mengajukan pencekalan, namun kalau DPO belum ada informasinya.”
Diketahui, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012. Dana hiba itu digunakan untuk membeli saham terbuka atau IPO di Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar.
Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu